Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kerja, efisiensi anggaran, serta kualitas pelayanan publik.
Kepala Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Rakhmatiah, mengatakan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah dan seluruh instansi terkait guna memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal.
“Koordinasi akan segera dilakukan agar implementasi kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rakhmatiah.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat menekankan pentingnya transformasi budaya kerja ASN melalui sistem kerja yang lebih adaptif dan fleksibel. Salah satu poin utama adalah penerapan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
WFH direncanakan dapat dilaksanakan satu hari dalam satu pekan, yakni setiap hari Jumat. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan kinerja ASN serta tidak mengganggu pelayanan publik.
Selain fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan, efisiensi penggunaan anggaran, serta pengurangan mobilitas pegawai yang berdampak pada penurunan konsumsi energi dan biaya operasional.
Lebih lanjut, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan sistem WFH secara selektif dengan mempertimbangkan capaian kinerja.
Pemprov Kalsel pun menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini melalui pengawasan dan evaluasi secara berkala. Langkah ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya budaya kerja ASN yang lebih modern, produktif, dan berorientasi pada hasil, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
