Tersangka Tipikor Pasar Kalijati Timur Divonis 8 Tahun Penjara

Dua Kasus Korupsi dan Rokok Ilegal Masuk Tahap Persidangan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang saat ini sedang menangani dua kasus yang telah memasuki tahap persidangan. Salah satu perkara adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pasar Kalijati Timur, sementara yang lain adalah kasus rokok ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Subang, Bayu, SH, setelah sidang perdana perkara Tipikor Pasar Kalijati Timur di Pengadilan TIPIKOR Bandung, pada Kamis (20/11/2025).

Dalam kasus Tipikor Pasar Kalijati Timur, dua orang terdakwa yaitu Ahadiyat Amaludin dan Sutisna dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang. Selain itu, keduanya juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta.

“Untuk perkara penyimpangan Tipikor Pasar Kalijati Timur, tim JPU menuntut terdakwa Ahadiyat Amaludin dan Sutisna dengan pidana 8 tahun penjara,” ujar Bayu.

Selain tuntutan pidana, para terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti. Untuk Ahadiyat Amaludin, jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan mencapai Rp1.206.616.660,00, sedangkan Sutisna harus membayar sebesar Rp1.140.716.660,00.

Bayu menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Bayu menyatakan bahwa kedua terdakwa merencanakan tindakan korupsi sejak awal dan menggunakan hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan antara tahun 2022 hingga 2024.

Persidangan Rokok Ilegal Memasuki Tahap Dakwaan

Selain kasus Tipikor, Kejaksaan Negeri Subang juga menangani perkara rokok ilegal. Menurut Bayu, kasus ini sudah masuk tahap dakwaan.

Sebelumnya, pada Kamis (28/8/2025), Kodim 0605/Subang berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 500 bal rokok ilegal berbagai merek di Gerbang Exit Tol Cilameri, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Komandan Kodim 0605/Subang, Letkol Czi Asep Saepudin, mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut diangkut menggunakan Bus PO YN Transport dengan rute Surabaya-Bandar Lampung. Penggerebekan dilakukan pada pukul 19.15 WIB di Exit Tol Cilameri.

Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Komandan Unit Intelijen Kodim 0605/Subang Letda Inf. Saepudin bersama anggota Unit Intelijen Serka. Susanto Sifaturahman, Serka. Arif Winardi, dan Sertu. Hermawan.

Identitas pelaku yang diamankan antara lain berinisial MAF (kernet), RA (sopir), K (sopir truk ekspedisi), R (sopir), serta RA (sopir bus YN Transport). Para pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta per orang untuk mengawal barang tersebut.


Pos terkait