UU MD3 Diperiksa MK, Pemohon Minta Rakyat Bisa Lepaskan Anggota DPR

Permohonan Gugatan Uji Materiil Undang-undang MD3

Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan gugatan uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini bertujuan untuk meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d dari UU tersebut.

Permohonan yang diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna telah teregistrasi dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Dalam pernyataannya, Ikhsan menyampaikan bahwa permohonan ini tidak berasal dari rasa benci terhadap DPR maupun partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perbaikan sistem demokrasi di Indonesia.

Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 mengatur syarat pemberhentian anggota DPR secara antarwaktu. Menurut pasal tersebut, anggota DPR dapat diberhentikan jika “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Namun, para pemohon berpendapat bahwa pasal ini membatasi kemampuan rakyat untuk ikut serta dalam proses pemberhentian anggota DPR.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan pasal tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Mereka berargumen bahwa saat ini, partai politik memiliki kekuasaan eksklusif dalam memberhentikan anggota DPR tanpa pertimbangan alasan yang jelas atau prinsip kedaulatan rakyat.

Menurut para pemohon, partai politik sering kali mempertahankan anggota DPR meskipun rakyat sudah tidak lagi mendukung mereka. Hal ini dinilai menempatkan peran pemilih hanya sebatas prosedural formal. Anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak melibatkan rakyat.

Ketidakadilan ini membuat para pemohon merasa mengalami kerugian hak konstitusional yang spesifik dan aktual. Mereka juga menyatakan bahwa tidak bisa memastikan wakil mereka di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye setelah pemilu selesai.

Para pemohon menilai bahwa Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi seperti kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dalam pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran yang lebih inklusif agar rakyat memiliki peran yang lebih nyata dalam sistem pemerintahan.

“Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” tutur Ikhsan. Dengan pengajuan gugatan ini, para pemohon berharap dapat menciptakan mekanisme pemberhentian anggota DPR yang lebih adil dan transparan, sehingga hak rakyat dalam demokrasi dapat lebih dihormati.

Pos terkait