Banjarbaru – Upaya penanganan sampah di Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Pemerintah pusat bersama tiga daerah menyepakati pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui skema aglomerasi Banjarmasin.
Kesepakatan tersebut mencakup Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala, yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan program ini mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025 sebagai solusi pengelolaan sampah sekaligus penyediaan energi ramah lingkungan.
“Ini bukan hanya soal komitmen hari ini, tapi bagaimana kita memastikan persoalan sampah bisa diselesaikan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam skema ini, pasokan sampah ditargetkan sekitar 635 ton per hari. Kota Banjarmasin menjadi penyumbang terbesar, disusul Kabupaten Banjar dan Barito Kuala. Seluruh pasokan tersebut akan diolah di satu lokasi fasilitas PSEL yang direncanakan dibangun di Banjarmasin.
Menurut Hanifah, proyek ini dirancang berjangka panjang hingga 30 tahun, sehingga membutuhkan kesiapan daerah, baik dari sisi lahan, pasokan sampah, hingga dukungan kebijakan.
KLH sendiri akan mengusulkan lokasi yang siap kepada pemerintah pusat untuk kemudian ditindaklanjuti melalui skema investasi oleh Danantara bersama pihak pengembang.
Ia mengingatkan, keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada konsistensi pasokan sampah. Jika tidak terpenuhi, daerah berpotensi terkena sanksi sesuai ketentuan.
“Semakin baik pemilahan sampah, semakin optimal energi listrik yang dihasilkan,” tegasnya.





