Kode Etik

PEDOMAN REDAKSI

KODE ETIK, DISCLAIMER, DAN STANDAR SIARAN DIGITAL

KALSEL TV

(Media TV Online / Video-First)


I. PENDAHULUAN

Pedoman Redaksi ini menjadi landasan kerja jurnalistik bagi seluruh unsur KALSEL TV dalam memproduksi dan mendistribusikan konten jurnalistik berbasis video melalui platform digital, termasuk situs web resmi, siaran langsung (live streaming), media sosial, dan platform pihak ketiga.

Pedoman ini disusun dan diberlakukan berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Kode Etik Jurnalistik

  • Prinsip kemerdekaan pers, kepentingan publik, dan tanggung jawab sosial


II. KODE ETIK KALSEL TV

A. Prinsip Dasar

  1. KALSEL TV menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan kepentingan publik.

  2. KALSEL TV berfungsi sebagai media informasi, edukasi, kontrol sosial, dan hiburan yang bertanggung jawab.

  3. Seluruh konten KALSEL TV tunduk pada hukum, etika jurnalistik, serta nilai kemanusiaan.


B. Independensi dan Profesionalisme

  1. Redaksi KALSEL TV bersikap independen dan bebas dari tekanan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak mana pun.

  2. Wartawan, presenter, host, dan kru produksi KALSEL TV dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

  3. KALSEL TV menolak segala bentuk suap, gratifikasi, dan sponsorship tersembunyi.


C. Akurasi dan Verifikasi

  1. Setiap konten video dan siaran KALSEL TV wajib melalui proses verifikasi fakta.

  2. Visual, audio, dan narasi tidak boleh dipotong atau disusun sehingga menyesatkan konteks.

  3. Penggunaan arsip, stok footage, atau tayangan ulang wajib disertai keterangan yang jelas.


D. Etika Visual dan Peliputan

  1. Pengambilan gambar oleh KALSEL TV harus beretika, berempati, dan mengutamakan keselamatan.

  2. KALSEL TV menghindari eksploitasi visual terhadap korban kekerasan, bencana, dan peristiwa duka.

  3. Rekayasa adegan dan dramatisasi berlebihan demi sensasi dilarang.


E. Presenter dan Program

  1. Presenter, host, dan reporter KALSEL TV wajib bersikap netral, berimbang, dan profesional.

  2. Opini pribadi hanya diperbolehkan dalam program opini dengan penandaan yang jelas.


F. Perlindungan Anak dan Kelompok Rentan

  1. KALSEL TV wajib melindungi identitas anak dan korban kejahatan seksual.

  2. Anak dan kelompok rentan tidak boleh dieksploitasi demi viralitas atau rating.


G. Iklan dan Konten Berbayar

  1. KALSEL TV memisahkan secara tegas konten jurnalistik dan iklan.

  2. Konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas (Iklan, Sponsor, Advertorial).


III. DISCLAIMER KALSEL TV

  1. KALSEL TV merupakan perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  2. Seluruh konten KALSEL TV disajikan untuk kepentingan informasi, edukasi, dan kontrol sosial.

  3. Pendapat, pernyataan, dan ekspresi narasumber merupakan tanggung jawab pribadi narasumber.

  4. Dalam siaran langsung, dimungkinkan muncul konten spontan di luar kendali penuh redaksi.

  5. Redaksi KALSEL TV berhak menunda, menyunting, atau menghentikan siaran demi kepatuhan etika dan hukum.

  6. KALSEL TV tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan potongan video oleh pihak lain di luar konteks aslinya.

  7. Komentar dan konten buatan pengguna merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna.

  8. KALSEL TV menghormati hak jawab dan hak koreksi sesuai peraturan perundang-undangan.


IV. STANDAR SIARAN DIGITAL KALSEL TV

A. Standar Produksi

  1. Seluruh konten video KALSEL TV wajib melalui proses editorial.

  2. Judul, thumbnail, dan caption harus sesuai dengan isi konten.

  3. Manipulasi visual atau audio yang mengubah makna fakta dilarang.


B. Standar Visual dan Audio

  1. Visual kekerasan, darah, atau jenazah harus disamarkan dan disertai peringatan.

  2. Efek audio, grafis, dan musik tidak boleh menggiring opini secara manipulatif.


C. Standar Siaran Langsung

  1. Siaran langsung KALSEL TV wajib berada dalam pengawasan redaksi.

  2. Redaksi berhak melakukan sensor darurat (cut, mute, blur).

  3. Kesalahan dalam siaran langsung wajib diklarifikasi secepatnya.


D. Distribusi Digital dan Media Sosial

  1. Seluruh distribusi konten KALSEL TV di berbagai platform tunduk pada standar etika yang sama.

  2. Potongan video (clip, short, reel) wajib tetap sesuai konteks.

  3. KALSEL TV bertanggung jawab atas seluruh akun resminya.


E. Take Down dan Koreksi

  1. KALSEL TV berhak melakukan penghapusan atau penyuntingan konten atas dasar:

  • Pelanggaran etika jurnalistik

  • Perintah hukum

  • Kepentingan publik dan kemanusiaan

  1. Take down tidak menghapus tanggung jawab editorial KALSEL TV.


V. PENUTUP

Pedoman Redaksi ini bersifat mengikat bagi seluruh jajaran redaksi, produksi, dan manajemen KALSEL TV.

Pedoman ini dapat ditinjau dan diperbarui sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan redaksi.