Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel menggelar kegiatan asistensi Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Zona Integritas (ZI) bagi pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, yang diwakili Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nur Yaumil, serta dihadiri Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Nasrullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, Suprapti Tri Astuti, Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen, serta jajaran Kementerian PANRB, dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalsel H. Muhidin yang dibacakan Subhan Nur Yaumil, disampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian PANRB beserta seluruh tim asistensi yang hadir memberikan penguatan, arahan, dan pendampingan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Menurutnya, kegiatan asistensi tersebut bukan sekadar forum teknis, melainkan momentum penting untuk menyatukan langkah, memperkuat komitmen, dan memastikan birokrasi di Kalimantan Selatan semakin bekerja dengan arah yang jelas, ukuran yang tepat, serta berdampak nyata bagi masyarakat.
“Pembangunan Banua tidak dapat dikerjakan sendiri-sendiri. Dibutuhkan orkestrasi, kolaborasi, dan kesatuan arah antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota,” ujar Subhan saat membacakan sambutan gubernur.
Ia menegaskan, semangat “Bekerja Bersama Merangkul Semua” menjadi landasan penting dalam pembangunan daerah. Pemerintah provinsi hadir untuk mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memperkuat, sementara pemerintah kabupaten/kota menjadi garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan, arah pembangunan Kalimantan Selatan mengusung visi “Kalsel Bekerja: Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera”. Karena itu, reformasi birokrasi, SAKIP, dan pembangunan zona integritas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi jalan untuk memastikan visi pembangunan benar-benar diwujudkan dalam kerja nyata dan pelayanan publik yang berdampak.
Dalam kesempatan itu, Subhan juga memaparkan sejumlah capaian makro pembangunan Kalimantan Selatan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalsel tahun 2025 berada pada angka 76,10, persentase penduduk miskin turun menjadi 3,84 persen, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,22 persen, serta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup meningkat menjadi 75,70 pada tahun 2024.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh sektor dan pemerintah daerah, sekaligus menunjukkan bahwa birokrasi di Kalimantan Selatan semakin terarah dan terukur.
Selain itu, nilai SAKIP Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga mengalami peningkatan dari 82,04 pada tahun 2024 menjadi 82,96 pada tahun 2025. Sementara Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Kalsel tahun 2025 mencapai 86,63.
Meski demikian, ia menekankan bahwa nilai dan predikat bukanlah tujuan akhir. “Tujuan utamanya adalah masyarakat semakin mudah dilayani, semakin cepat mendapatkan kepastian, serta semakin merasakan kehadiran pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Nasrullah, mengatakan kegiatan asistensi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum tersebut untuk memperkuat indikator kinerja, mempertajam sasaran pembangunan, membenahi cascading dan crosscutting, serta memastikan laporan kinerja benar-benar menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
“RB, SAKIP, dan Zona Integritas harus benar-benar berdampak pada pelayanan publik yang mudah, cepat, bersih, dan dipercaya masyarakat,” ujar Nasrullah.
Melalui kegiatan itu, Pemprov Kalsel juga mendorong seluruh perangkat daerah agar memastikan sasaran dan indikator kinerja benar-benar berorientasi pada hasil, memperkuat kolaborasi lintas daerah, serta menjadikan evaluasi sebagai alat perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan.
