Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) bersama para mitra menggelar rapat koordinasi guna memastikan kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam pelaksanaan kegiatan Result-Based Payment (RBP) REDD+. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan melibatkan lembaga perantara serta penerima manfaat.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak terkait penyusunan administrasi SPJ, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PDASRHL), Alip Winarto, menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman dalam penyusunan SPJ.
Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi faktor krusial dalam mendukung kelancaran proses pertanggungjawaban kegiatan, sekaligus meminimalisir potensi kendala di kemudian hari.
“Kesamaan persepsi dalam penyusunan SPJ sangat penting agar seluruh proses administrasi berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujar Winarto.
Dalam pertemuan tersebut, Lembaga Perantara Pena Bulu turut memberikan pemaparan mengenai standar kelengkapan SPJ. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta untuk memperdalam pemahaman dan menyelesaikan berbagai kendala teknis di lapangan.
Melalui koordinasi ini, dihasilkan sejumlah kesepakatan penting, termasuk penegasan peran narahubung serta pelaksana kegiatan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong tertib administrasi dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program RBP REDD+ di Provinsi Kalimantan Selatan.
