Proses Perpanjangan SIM via Layanan SIM Keliling di Pekanbaru

Jadwal Layanan SIM Keliling di Pekanbaru

Layanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Rabu 19 November 2025 akan berlangsung di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani. Layanan ini sangat berguna bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu izin mengemudi mereka.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa aktif. Proses pengurusan bisa dilakukan sendiri oleh pemilik SIM, dan cara yang digunakan cukup mudah sehingga proses bisa selesai dalam waktu singkat.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM di Unit SIM Keliling

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemohon saat melakukan perpanjangan SIM di unit SIM Keliling:

1. Cek Lokasi dan Jadwal Operasional

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan jadwal dan lokasi operasional unit SIM Keliling di kota atau daerah Anda. Informasi terkini bisa diperoleh melalui:

  • Media Sosial Resmi: Akun media sosial Satlantas atau Polres setempat.
  • Situs Resmi: Laman resmi kepolisian atau Satlantas.
  • Aplikasi Digital: Aplikasi resmi seperti Digital Korlantas.

Pemohon diimbau untuk datang sesuai jam operasional, yang umumnya dimulai pada pukul 08.00 pagi.

2. Siapkan Dokumen Esensial

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan utama:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli dan fotokopi.
  • SIM Lama: SIM yang akan diperpanjang (asli) dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat: Hasil tes kesehatan dari dokter atau klinik yang diakui.
  • Hasil Tes Psikologi: Diperlukan jika merupakan kewajiban di wilayah domisili Anda.

Penting: Formulir perpanjangan akan disediakan di lokasi untuk diisi oleh pemohon.

3. Hadir dan Ambil Nomor Antrean

Pemohon harus datang ke lokasi SIM Keliling tepat waktu. Setelah tiba, segera ambil nomor antrean untuk menunggu giliran proses.

4. Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Psikologi (Jika Diperlukan)

Bagi pemohon yang belum memiliki surat keterangan sehat atau hasil tes psikologi, beberapa unit mobil SIM Keliling menyediakan fasilitas untuk melaksanakan kedua tes tersebut di tempat.

5. Verifikasi Data dan Proses Identifikasi

Petugas akan memanggil pemohon sesuai nomor antrean. Serahkan formulir yang telah diisi lengkap beserta seluruh dokumen persyaratan untuk diverifikasi. Proses ini dilanjutkan dengan tahap identifikasi, yang meliputi:

  • Pengambilan sidik jari
  • Pengambilan foto
  • Pembubuhan tanda tangan

6. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah data diverifikasi dan identifikasi selesai, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran. Biaya perpanjangan SIM pokok ditetapkan sebagai berikut (dapat bervariasi):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi (jika dilakukan di tempat). Metode pembayaran (tunai atau transfer) tergantung pada kebijakan lokal Satlantas.

7. Pencetakan dan Pengambilan SIM Baru

Langkah akhir adalah pencetakan SIM. Setelah seluruh proses administrasi dan pembayaran selesai, SIM baru akan langsung dicetak di lokasi. Pemohon hanya perlu menunggu namanya dipanggil untuk menerima kartu SIM yang sudah diperpanjang.

Batasan dan Aturan Kunci

  • Jenis Layanan: Unit SIM Keliling umumnya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • Masa Berlaku: Perpanjangan harus dilakukan sebelum SIM kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM telah habis melebihi batas waktu toleransi, pemohon mungkin diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas.
  • Biaya Tambahan: Biaya tes kesehatan dan psikologi dapat bervariasi di setiap wilayah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *