Dugaan Pemerasan, Status 4 Anggota DPRD Medan Masih Tertunda

Penyelidikan Kasus Pemerasan oleh Anggota DPRD Medan Masih Berlangsung

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih memproses kasus dugaan pemerasan yang melibatkan empat anggota DPRD Kota Medan. Keempat oknum tersebut adalah David Roni Sinaga, Golfried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TR Pardede. Meskipun mereka telah diperiksa, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait status hukum mereka.

Pelaksana harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menyatakan bahwa kasus ini masih berada di tangan unit Pidana Khusus (Pidsus). Ia menekankan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Semuanya masih berproses di bidang tindak pidana khusus, percayakan kepada penyelidik, pastinya bekerja profesional dan akan kami infokan perkembangannya,” ujar Indra kepada Sumut Pos, Kamis (20/11).

Indra tidak memberikan jawaban langsung mengenai kemungkinan penetapan tersangka. Namun ia menegaskan bahwa setiap perkembangan akan dipublikasikan secara transparan sesuai arahan pimpinan.

Proses Pemeriksaan dan Tindakan Hukum

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha biliar yang merasa dirugikan oleh tindakan para anggota DPRD Medan. Dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, juga dipanggil untuk diperiksa. Surat tersebut menjadi bukti bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD saat berkunjung ke DPMPTSP Kota Medan.

Sebelumnya, kuasa hukum korban mengkritik lambatnya proses penanganan kasus ini. Fauzi, kuasa hukum korban, menilai bahwa Kajatisu Harly Siregar tidak memiliki nyali untuk menetapkan tersangka meskipun pemeriksaan sudah dilakukan.

“Sampai saat ini kasus anggota DPRD Medan diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha billiar yang ditangani Kejatisu tidak ada progresnya sebab pihak jaksa belum ada menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Pengakuan Korban dan Tindakan yang Dilakukan

Suyarno, salah satu korban, menceritakan bagaimana para anggota DPRD datang ke lokasi usahanya. Mereka mempertanyakan fungsi gedung yang seharusnya sebagai gudang tetapi digunakan untuk usaha biliar.

“Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya?” ujarnya. Salah satu anggota DPRD, yakni Salomo Pardede, bahkan mengancam akan menyegel lokasi usaha jika penggunaannya tidak sesuai.

Untuk menghindari penyegelan, para anggota DPRD meminta uang. Salomo menyuruh Suyarno untuk bertransaksi dengan stafnya. Setelah bernegosiasi, kesepakatan dibuat bahwa pengusaha biliar akan membayar Rp50 juta. Namun, belakangan para anggota DPRD masih meminta iuran bulanan sebesar Rp10 juta per bulan.

“Angka ini yang kami tidak sanggup penuhi. Kalau setoran Rp50 juta sudah kami siapkan, tapi kalau setoran bulanan Rp10 juta berat bagi kami. Dari pada rugi, kami pun pasrah saja kalau usaha itu ditutup,” ujar Suyarno.

Meski sempat bersitegang, Suyarno mengaku tetap menyerahkan uang setoran Rp50 juta itu kepada Salomo. Pada 11 Februari 2025, Suyarno bertemu langsung dengan staf Salomo Pardede untuk memberikan uang tersebut di Jalan Pasundan Ujung Simpang Gatot Subroto.

Pembelaan dari Salomo Pardede

Salomo sendiri membantah semua tuduhan yang diajukan oleh Suyarno. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukannya di usaha biliar itu resmi dari dewan. Salomo mengklaim bahwa kedatangan mereka ke usaha biliar itu didampingi aparatur Pemko Medan.

“Kunjungan itu resmi. Kami membawa perangkat organisasi pemerintah daerah, mulai dari pejabat kecamatan, lurah, Bapeda, dan Satpol PP. Artinya kami sesuai Pokja kami, yang kami sampaikan sesuai yang kami bawa,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *