Kejati Kalsel Tetapkan Pegawai ESDM Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan Tambang di Tabalong

Banjarbaru – Kejaksaan Tinggi Kalsel menetapkan seorang pegawai pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, dalam konferensi pers di Kejati Kalsel, Senin (8/6/2026), menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam penyidikan yang berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/O.3.16/FD.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.

“Tersangka HPW merupakan aparatur sipil negara yang saat kejadian bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Anggara.

Menurutnya, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong selama periode 2023 hingga 2025.

Modus yang digunakan tersangka yakni meminta sejumlah uang kepada para pemohon dengan disertai ancaman bahwa permohonan izin usaha pertambangan tidak akan diterbitkan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Karena adanya ancaman tersebut, para pemohon terpaksa mengikuti keinginan tersangka agar proses perizinan usaha pertambangan mereka dapat disetujui,” jelasnya.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan serta dua rumah pribadi tersangka di Kota Banjarbaru.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Beberapa aset yang diamankan antara lain kendaraan roda empat dan perhiasan.

Anggara mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Namun demikian, jumlah tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman perkara dan pemeriksaan barang bukti hasil penggeledahan.

“Untuk sementara yang didapat tim penyidik kurang lebih Rp1,2 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan berkembang berdasarkan hasil penggeledahan dan alat bukti yang ditemukan,” katanya.

Pada hari yang sama, tim penyidik Kejati Kalsel juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HPW di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan awal sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kalsel menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel serta membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

Pos terkait