KPK telah menahan empat tersangka terkait dugaan kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Keempat tersangka ini kini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) cabang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 20 November hingga 9 Desember 2025. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya di kantornya pada Kamis, 20 November 2025.
Empat tersangka yang ditahan antara lain: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKU periode 2024-2029, Purwanto; anggota DPRD OKU periode 2024-2029, Robi Vitergo; serta dua orang dari pihak swasta, yaitu Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra S.B.
Sebelumnya, keempat tersangka diperiksa oleh penyidik KPK di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Setelah itu, mereka dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setiap tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Purwanto dan Robi Vitergo diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra S.B, yang merupakan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten OKU pada 15 Maret 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah; serta tiga mantan anggota DPRD, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III M. Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II Umi Hartati (UH). Mereka diduga menerima suap. Sementara dua orang lainnya, yaitu M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), bertindak sebagai pemberi suap.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi dalam pengusutan dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD OKU, Sumatera Selatan. Penggeledahan berlangsung dari tanggal 19 hingga 24 Maret 2025. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen penting, seperti dokumen pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, dan voucher penarikan uang.





