Kehidupan Masyarakat Adat Asahduren yang Berubah dengan Sertipikasi Tanah Ulayat
Di Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, lahir kisah sukses tentang sertipikasi tanah ulayat yang memberikan peluang dan harapan bagi masyarakat adat untuk menjadi lebih mandiri. Keberadaan legalitas tanah adat melalui sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga membuka kesempatan kerja bagi para petani dan meningkatkan perekonomian masyarakat adat melalui kehadiran off-taker.
“Sertipikat ini sangat penting bagi kami. Karena sertipikat inilah kami bisa memberdayakan tanah kami dan menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Jika tanah adat kami tidak bersertipikat, tentu sulit,” ujar Ketua Adat (Bendesa) Desa Asahduren, I Kadek Suentra, saat ditemui di desa tersebut.
Sertipikat yang diperoleh dari program Reforma Agraria membuka peluang peningkatan ekonomi bagi Desa Asahduren. Sebelum mendapat dukungan dari program ini, mayoritas masyarakat Desa Asahduren bermata pencarian bertani cengkeh. Namun, hasilnya kurang memuaskan karena tanaman cengkeh sudah tua dan harga yang tidak stabil.
“Dulunya tanah ini ditanami cengkeh, namun hasilnya kurang bagus karena memang sudah tua jadi perlu peremajaan. Sekarang harga cengkeh juga tidak sebagus dulu. Dari sertipikat ini, terbukalah kerja sama dengan PT NSA, mulai tanam varietas pisang. Ini merupakan jalan keluar yang baik buat kami,” ujar I Kadek Suentra.
Perjuangan I Kadek Suentra untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah adat dimulai sejak pertengahan 2024. Ia melakukan koordinasi dengan BPN Jembrana terkait sertipikasi tanah ulayat. Kemudian, Kementerian ATR/BPN datang ke desa untuk memastikan tanah adat tidak ada konflik, lalu melakukan pengukuran hingga akhirnya menerima sertipikat tanah ulayat di konferensi tanah ulayat di Bandung pada September 2024.
Titik balik peningkatan kualitas hidup masyarakat adat di Desa Asahduren dimulai dari keberlanjutan dari sertipikasi tanah oleh ATR/BPN. Penataan aset dilanjutkan dengan penataan akses. “BPN masih terus memantau, bagaimana tanahnya, bagaimana kegunaannya untuk masyarakat. Lalu, kami meminta dari BPN kala itu, kami ingin tanah kami dibantu (untuk pemberdayaan),” ujar I Kadek Suentra.
Kementerian ATR/BPN merespons harapan tersebut dengan cepat. Salah satu upaya mereka adalah mempertemukan pelaku usaha di desa dengan pihak PT NSA. “Kala itu saya cek PT NSA lokasinya berdekatan dengan lokasi tanah ulayat Desa Adat Asahduren. Pada November 2024 awal kami dan PT NSA mencoba ke lapangan dulu untuk memastikan kondisi fisik lahannya seperti apa,” ujar Windra Pahlevi, Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria.
Kerja sama antara Bendesa Asahduren dengan PT NSA benar-benar jelas, terutama dalam hal model dan pola bisnisnya. “Kita pastikan kerja sama itu ada payung hukum yang jelas. Bagaimana penanamannya, bibitnya dari siapa, lalu bagaimana pemeliharaannya, pendampingannya, hingga sampai nanti pemasarannya. Dari situlah kedua belah pihak bersepakat dan membuat nota kesepahaman untuk pengelolaan tanah seluas 9.800 m2 untuk penanaman pisang cavendish,” terang Windra Pahlevi.
Program Reforma Agraria, mulai dari sertipikasi tanah ulayat hingga penataan akses melalui pemberdayaan tanah masyarakat, merupakan wujud upaya Kementerian ATR/BPN untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat Adat Desa Asahduren. Kini, masyarakat dapat hidup dengan pendapatan lebih stabil hasil bertani varietas pisang cavendish yang dinilai paling cocok ditanami di hamparan tanah berkontur perbukitan khas Asahduren.





