Banjarbaru — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menjatuhkan sanksi tegas kepada anggotanya sepanjang tahun 2025. Sebanyak 25 personel diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik profesi.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, jumlah pemecatan pada tahun ini tergolong tinggi dan mencerminkan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal.
Hal tersebut disampaikan Kapolda saat konferensi pers Rilis Akhir Tahun 2025 di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (30/12/2025).
“Sepanjang 2025, kami menjatuhkan sanksi tegas berupa pidana maupun kode etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Yudha.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan personel beragam, mulai dari penyalahgunaan narkotika, ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, hingga tindak pidana pembunuhan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah keterlibatan seorang anggota Polres Banjarbaru berinisial MS, yang telah diputus PTDH melalui sidang kode etik pada Senin (29/12/2025).
Yudha menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anggota Polri dilakukan secara terbuka dan tanpa perlakuan khusus.
“Kami memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi. Seluruh proses berjalan transparan, dan kami terbuka terhadap kritik dari masyarakat,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data rekapitulasi Polda Kalsel, sepanjang 2025 tercatat 6.097 kasus tindak pidana, turun 7,76 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 6.610 kasus.
Dari jumlah tersebut, kejahatan konvensional masih mendominasi dengan 3.769 kasus, meskipun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 4.040 kasus.
Untuk kecelakaan lalu lintas, Polda Kalsel mencatat 837 kejadian sepanjang 2025 dengan 257 korban meninggal dunia. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 924 kasus dengan 378 korban jiwa.
Adapun dalam penanganan tindak pidana narkotika, Polda Kalsel menangani 1.554 perkara, dengan 1.235 kasus di antaranya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 379.625,13 gram.
Paparan tersebut menjadi bagian dari evaluasi kinerja akhir tahun Polda Kalsel sekaligus upaya memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
fadil