Ekspansi SDA dan Harga yang Harus Dibayar Kalimantan Selatan

Banjarmasin — Kalimantan Selatan memiliki kekayaan sumber daya alam yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Batubara, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan hutan produksi menopang pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB). Namun, pada 2025, ekspansi izin dan konsesi justru memunculkan persoalan yang semakin kompleks: konflik lahan, tekanan ekologis, dan menyempitnya ruang hidup masyarakat.

Penelusuran terhadap data perizinan menunjukkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) pernah diterbitkan di Kalimantan Selatan. Sebagian di antaranya telah dicabut atau dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan administratif dan lingkungan. Namun, sejumlah izin lain masih aktif atau berstatus tidak jelas, tersebar di kabupaten-kabupaten kaya sumber daya seperti Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, dan Tabalong.

Jika ditampilkan melalui peta konsesi, wilayah izin tambang dan perkebunan tampak menutupi area yang luas, termasuk kawasan hulu sungai, lahan pertanian, dan wilayah yang berdekatan dengan permukiman warga. Kondisi ini memperlihatkan tumpang tindih antara izin usaha, rencana tata ruang wilayah (RTRW), dan kawasan hutan.

“Masalah utamanya bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pengendalian izin yang sudah diberikan,” kata Dr. Syaiful Rahman, akademisi Universitas Lambung Mangkurat. Menurutnya, banyak izin terbit tanpa perhitungan matang terhadap daya dukung lingkungan.

Konflik di Lapangan

Dampak paling nyata dari ekspansi konsesi dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah tambang dan perkebunan. Di sejumlah desa, warga menghadapi krisis air bersih akibat perubahan kualitas sungai dan mata air. Air yang dahulu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini keruh dan berbau, terutama saat musim hujan.

“Kami dulu bergantung pada sungai. Sekarang airnya tidak bisa dipakai lagi,” ujar seorang warga di wilayah lingkar tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Selain krisis air, konflik agraria juga mencuat. Warga mengaku kehilangan akses ke lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun. Dalam sejumlah kasus, izin usaha terbit di atas lahan yang status kepemilikannya belum tuntas. Sosialisasi kepada masyarakat kerap dilakukan secara terbatas, bahkan ada warga yang baru mengetahui wilayahnya masuk konsesi setelah aktivitas alat berat dimulai.

“Ketika peta izin lebih dominan daripada peta kehidupan warga, konflik hanya tinggal menunggu waktu,” ujar Khalisah Khalid, aktivis lingkungan Kalimantan Selatan.

Banjir dan Beban Ekologis

Perubahan tutupan lahan akibat pertambangan dan perkebunan skala besar juga dikaitkan dengan meningkatnya kejadian banjir di sejumlah daerah aliran sungai (DAS). Hilangnya vegetasi di wilayah hulu mempercepat aliran permukaan air dan meningkatkan sedimentasi sungai.

“Ketika hulu rusak, hilir pasti menanggung dampaknya. Ini bukan soal opini, tetapi hukum alam,” kata seorang akademisi kehutanan.

Di sisi lain, persoalan lubang tambang yang belum direklamasi menambah beban ekologis. Lubang-lubang bekas galian tersebar di berbagai kabupaten, menimbulkan risiko keselamatan dan menghambat pemulihan lingkungan. Jaminan reklamasi yang disetor perusahaan dinilai sering kali tidak sebanding dengan biaya pemulihan yang dibutuhkan.

“Lubang tambang adalah bukti pembiaran. Negara hadir saat izin diterbitkan, tetapi absen ketika kerusakan ditinggalkan,” kata seorang pegiat advokasi pertambangan.

Aktor dan Tata Kelola

Pengamat menilai persoalan sumber daya alam di Kalimantan Selatan tidak bisa dilepaskan dari relasi antara negara, korporasi, dan politik kebijakan. Perubahan kewenangan perizinan, terutama di sektor pertambangan, dinilai belum diikuti dengan penguatan pengawasan di lapangan.

Ketidaksinkronan data perizinan, tata ruang, dan peta kawasan hutan memperumit upaya penyelesaian konflik. Tanpa transparansi kepemilikan manfaat dan audit menyeluruh terhadap konsesi yang sudah ada, konflik berpotensi terus berulang.

“Selama izin dipandang semata sebagai instrumen investasi, bukan kontrak sosial dengan rakyat dan alam, masalahnya tidak akan selesai,” ujar Dr. Rahmadi, ekonom pembangunan.

Mencari Jalan Keluar

Pemerintah daerah menyatakan telah melakukan pengetatan perizinan dan evaluasi izin bermasalah. Namun, sejumlah kalangan menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Moratorium izin baru, audit konsesi lama, serta sinkronisasi data berbasis satu peta dinilai menjadi langkah mendesak.

Selain itu, dorongan diversifikasi ekonomi dan penguatan sektor non-ekstraktif dianggap penting untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam yang tidak terbarukan.

“Sumber daya alam seharusnya menjadi modal transisi menuju ekonomi berkelanjutan, bukan jebakan ketergantungan,” kata Syaiful.

Laporan ini menunjukkan bahwa tantangan Kalimantan Selatan pada 2025 bukan terletak pada kekurangan sumber daya, melainkan pada tata kelola yang belum berpihak pada keberlanjutan dan keadilan. Di tengah peta izin yang kian padat, pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa yang benar-benar menikmati manfaat, dan siapa yang menanggung risikonya.

Yusnita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *