Harapan SMSI 2026: Podcast sebagai Institusi Pers

Oleh Mohammad Nasir
Wartawan Harian Kompas (1989–2018), Penguji Kompetensi Wartawan,
Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat

Memasuki 2026, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menaruh harapan besar pada satu agenda penting: pengakuan podcast sebagai bagian dari institusi pers. Gagasan ini bukan sekadar respons atas perkembangan teknologi media, melainkan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan kebebasan berekspresi, sekaligus menjaga kualitas demokrasi di era digital.

Saat ini, podcast berada di wilayah abu-abu regulasi. Ia bukan media pers, tetapi bekerja di ruang publik yang sama: menyebarkan informasi, opini, dan kritik. Ketidakjelasan status tersebut membuat para podcaster rentan terhadap jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanpa mekanisme perlindungan sebagaimana yang dimiliki pers.

Dalam praktiknya, podcast kerap diposisikan sebagai media elektronik nonpers. Konsekuensinya, setiap kekeliruan, kritik tajam, atau kontroversi berpotensi langsung diproses secara pidana melalui pasal-pasal UU ITE, khususnya yang berkaitan dengan ujaran kebencian. Tidak sedikit kasus menunjukkan, kritik terhadap kekuasaan atau dugaan korupsi justru berujung kriminalisasi terhadap pembuat konten, sementara substansi persoalan publik yang diangkat luput dari perhatian hukum.

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Henri Subiakto, dalam dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025, menyoroti fenomena tersebut sebagai bentuk pembungkaman suara kritis di media baru. Menurutnya, tanpa perlindungan hukum yang jelas, podcast mudah disasar sebagai objek penegakan hukum, sementara kanalnya dapat disita sebagai barang bukti.

Masalah lain yang tak kalah penting adalah ketiadaan mekanisme hak jawab dan hak koreksi dalam podcast. Berbeda dengan media pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, podcast belum memiliki kewajiban etik dan prosedural untuk memperbaiki kesalahan informasi secara institusional. Kondisi ini merugikan semua pihak: publik, narasumber, dan pembuat konten itu sendiri.

Di sisi lain, SMSI juga menyadari bahwa podcast menyimpan potensi risiko. Tanpa standar jurnalistik, podcast dapat disalahgunakan sebagai sarana propaganda, ujaran kebencian, atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Karena itu, pengakuan podcast sebagai media pers justru menjadi jalan untuk menghadirkan tanggung jawab, bukan pembatasan.

Ketua Umum SMSI Firdaus menilai podcast sebagai medium komunikasi yang tumbuh paling dinamis saat ini. Akses yang mudah, biaya produksi yang relatif rendah, serta format dialog yang personal dan mendalam menjadikan podcast diminati publik, pakar, dan pengambil kebijakan. Namun, perkembangan ini perlu direspons secara strategis dan terukur agar sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan etika jurnalistik.

Dalam surat kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 20 Desember 2025, SMSI menyampaikan pandangan bahwa pengakuan podcast sebagai platform pers baru merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan kepastian hukum. Jika podcast diakui sebagai institusi pers, maka akan berlaku pula kode etik jurnalistik, mekanisme koreksi, serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana.

Konsep ini sejalan dengan asas lex specialis dalam hukum pers. Undang-Undang Pers memberikan ruang penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan kriminalisasi. Namun, untuk menjadi institusi pers, podcast harus memenuhi syarat yang sama: berbadan hukum Indonesia, terdaftar secara resmi, dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai standar yang ditetapkan Dewan Pers.

Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi menegaskan, penyebutan “pers” membawa konsekuensi kepatuhan terhadap cara kerja pers. Artinya, podcast yang ingin diakui sebagai media pers harus tunduk pada Undang-Undang Pers dan seluruh peraturan turunannya.

Henri Subiakto memandang podcast sebagai bentuk jurnalisme baru yang sahih. Podcast memungkinkan penyampaian fakta, data, dan analisis melalui wawancara mendalam dan narasi yang kontekstual. Contoh praktik jurnalisme podcast berkualitas dapat ditemukan pada The Daily (The New York Times), This American Life, hingga Reveal, yang menggabungkan pelaporan mendalam dan storytelling yang kuat.

Keseriusan SMSI mendorong agenda ini ditunjukkan melalui rangkaian dialog nasional sepanjang Oktober–Desember 2025 yang melibatkan wartawan, akademisi, praktisi podcast, Dewan Pers, hingga pejabat negara. Dialog tersebut mencerminkan kesadaran bersama bahwa podcast telah menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem informasi publik.

Data juga menguatkan urgensi ini. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat konsumsi podcast tertinggi di dunia. Mayoritas pendengarnya berasal dari generasi muda yang menjadikan podcast sebagai sumber informasi sambil bekerja atau beraktivitas. Dengan jangkauan sebesar itu, membiarkan podcast tanpa regulasi yang jelas justru berisiko bagi kualitas demokrasi dan hak publik atas informasi.

Karena itu, harapan SMSI pada 2026 sederhana namun fundamental: podcast tidak lagi dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum. Pengakuan sebagai institusi pers bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik dan perlindungan hukum yang adil. (*)

Pos terkait