viatv.id.CO.ID – JAKARTA
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan pencegahan terhadap lima orang yang terkait dalam penyidikan dugaan korupsi pajak. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah individu-individu tersebut keluar negeri selama proses penyelidikan berlangsung.
Salah satu nama yang disebut-sebut masuk dalam daftar pencegahan adalah Victor Rachmat Hartono (VRH), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum. Pihak perusahaan merespons isu ini dengan menyatakan bahwa mereka mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media. Budi Darmawan, Corporate Communication Manager PT Djarum, menegaskan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif dan taat hukum sebagai warga negara dan entitas korporasi.
“Kami mengetahui hal ini dari berita. Sebagai warga negara kami akan taat hukum,” ujar Budi kepada viatv.id.co.id, Kamis (20/11/2025).
Proses Penyidikan dan Tindakan Pencegahan
Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Kejagung merupakan bagian dari penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kejagung telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di bidang perpajakan.
Lima orang yang dimintakan cegah tersebut antara lain:
- Mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi
- Pengusaha Victor Rachmat Hartono
- Pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman
- Konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo
- Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum
Anang menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020. Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan oleh oknum atau pegawai pajak.
Persetujuan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan melaksanakan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di bidang perpajakan. Agus menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Betul, dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Pencegahan ke luar negeri ini bertujuan untuk memastikan bahwa para tersangka tidak dapat kabur sementara penyidikan sedang berlangsung. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam sistem perpajakan.
Dengan adanya tindakan pencegahan ini, Kejagung dan instansi terkait menunjukkan komitmen mereka dalam menghadapi dugaan korupsi di bidang perpajakan. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan pejabat pajak bahwa tindakan tidak sesuai aturan akan ditindak tegas.





