Penolakan Pemasangan Stiker “Keluarga Miskin” di Kabupaten Tasikmalaya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menolak pemasangan stiker bertuliskan “keluarga miskin” pada rumah penerima bantuan sosial (bansos). Keputusan ini diambil karena dinilai berpotensi menimbulkan stigma dan tidak memiliki urgensi yang kuat. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB dan P3A) Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mewajibkan penandaan khusus tersebut.
“Di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada warga penerima bansos yang diberi stiker atau tanda apa pun. Belum ada aturan yang mengatur itu,” tegas Opan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan labeling seperti ini dinilai kurang bijak dan belum saatnya diterapkan secara lokal. Meskipun beberapa daerah lain menerapkan pemasangan stiker untuk mendorong warga yang merasa mampu agar mengundurkan diri, Pemkab Tasikmalaya memilih pendekatan yang lebih hati-hati.
Pendekatan Edukatif dan Pengawasan Partisipatif
Pemkab Tasikmalaya lebih memilih pendekatan persuasif dengan mendatangi, mengedukasi, dan memberi penjelasan bahwa penerima bansos harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Daripada menerapkan kebijakan labeling yang berisiko, pihaknya lebih mengedepankan mekanisme pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.
Salah satu mekanisme utama yang digunakan adalah fitur sanggah pada Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos). Melalui fitur ini, perangkat desa, tetangga, maupun warga lain dapat mengajukan keberatan jika menemukan penerima bansos yang dianggap tidak layak. Misalnya, jika penerima memiliki mobil, rumah mewah, atau aset lain yang tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan.
Proses Verifikasi dilakukan setiap sanggahan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan. Jika terbukti tidak layak, bantuan tersebut dapat dinonaktifkan setelah proses verifikasi selesai. Opan mengungkapkan bahwa mekanisme sanggah ini telah berjalan efektif.
“Ada yang tahun 2024 menerima, tapi tahun 2025 sudah tidak lagi. Artinya proses sanggah dan verifikasi berjalan,” ujarnya.
Data Penerima Bansos Selalu Diperbarui
Ia juga memastikan bahwa data penerima bansos di Tasikmalaya selalu diperbarui dan disaring secara ketat. Dengan berbagai pertimbangan ini, Dinsos Tasikmalaya memastikan bahwa pendekatan edukasi dan pengawasan berbasis aplikasi jauh lebih relevan dibandingkan pemasangan stiker yang berpotensi menimbulkan stigma sosial.
Pendekatan ini tidak hanya membantu dalam mengidentifikasi penerima bansos yang tidak layak, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan sosial. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan, Pemkab Tasikmalaya berharap bisa menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif.
Keuntungan dari Pendekatan Partisipatif
Beberapa keuntungan dari pendekatan partisipatif ini antara lain:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keadilan dalam distribusi bantuan sosial.
- Memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
- Mengurangi risiko stigma dan diskriminasi terhadap penerima bansos.
Dengan demikian, Pemkab Tasikmalaya menunjukkan komitmen untuk menjalankan kebijakan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
