JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana maupun usulan agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah kementerian tertentu atau diubah menjadi Kementerian Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri saat menyampaikan kesimpulan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026). Menurutnya, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia sudah ideal sebagai alat negara dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat.
“Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami dari institusi Polri menolak jika ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” tegas Listyo di hadapan anggota dewan.
Kapolri menilai, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, bahkan kewenangan Presiden. Oleh karena itu, ia menyatakan lebih memilih dicopot dari jabatannya daripada Polri harus berada di bawah kementerian atau dibentuk kementerian kepolisian.
“Apabila ada pilihan apakah Polri tetap di bawah Presiden atau tetap di bawah Presiden namun ada Menteri Kepolisian, Kapolri tetap memimpin, maka saya memilih Kapolrinya saja yang dicopot,” ujarnya.
Listyo bahkan meminta seluruh jajaran Polri untuk mempertahankan posisi institusi agar tetap langsung berada di bawah Presiden. Ia menekankan hal tersebut harus diperjuangkan bersama.
“Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini dan perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima pesan yang menawarkan posisi sebagai Menteri Kepolisian. Namun tawaran tersebut langsung ia tolak mentah-mentah.
“Ada yang menyampaikan ke saya lewat WhatsApp, ‘mau tidak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’. Saya tegaskan menolak Polri di bawah kementerian. Bahkan kalaupun saya yang jadi menteri, saya lebih baik jadi petani,” ungkapnya.
Menurut Listyo, dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri dapat bergerak lebih cepat dan efektif tanpa terhambat birokrasi kementerian. Ia menilai pembentukan kementerian kepolisian justru berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan atau “matahari kembar” dalam pengambilan kebijakan.
“Ketika Presiden membutuhkan kami, Polri bisa langsung bergerak tanpa harus melalui kementerian-kementerian,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi kepolisian sekaligus otoritas negara.
“Meletakkan Polri di bawah kementerian berarti melemahkan Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden,” pungkas Kapolri.
