Rektor Paramadina Soroti Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi, Nilai PTN Alami Distorsi Fungsi

JAKARTA – Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini mengkritik arah kebijakan pendidikan tinggi nasional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menilai terjadi pergeseran fungsi perguruan tinggi negeri (PTN), khususnya PTN berbadan hukum (PTNBH), yang dinilai semakin berorientasi pada kuantitas mahasiswa ketimbang penguatan riset.

Dalam paparannya, Didik menyoroti lonjakan jumlah penerimaan mahasiswa baru di sejumlah PTN. Ia menyebut Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menerima sekitar 26.000 mahasiswa dalam satu tahun akademik, sementara Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) masing-masing berada di kisaran 18.000 mahasiswa.

Menurut Didik, tingginya angka penerimaan mahasiswa tidak terlepas dari tuntutan kemandirian pendanaan PTNBH untuk menutup biaya operasional. Akibatnya, orientasi institusi bergeser dari peningkatan kualitas dan reputasi global menuju ekspansi jumlah mahasiswa.

“PTN dengan model PTNBH mengalami transformasi dari orientasi kualitas dan ranking global menjadi semacam industri kuliah massal,” ujar Didik dalam forum tersebut.

Ia menilai kondisi tersebut menjadikan PTN lebih berperan sebagai penyerap lulusan sekolah menengah atas dalam jumlah besar, bukan sebagai pusat produksi ilmu pengetahuan dan inovasi. Dalam situasi demikian, kata dia, sulit mendorong perguruan tinggi Indonesia unggul dalam riset apabila kampus lebih berfungsi sebagai teaching university yang bertumpu pada pendapatan dari mahasiswa.

Daya Saing Global

Didik juga menyinggung posisi perguruan tinggi Indonesia dalam pemeringkatan dunia. Hingga kini, belum ada kampus Indonesia yang menembus 100 besar dunia. Ia membandingkan dengan National University of Singapore (NUS) yang berada di peringkat 10 besar global serta Nanyang Technological University (NTU) yang juga masuk jajaran teratas.

Sebagai perbandingan, Didik menyebut Harvard University menampung sekitar 23.000 mahasiswa untuk menjaga mutu akademik. Sementara itu, sejumlah PTN di Indonesia mengelola mahasiswa dalam jumlah 60.000 hingga 80.000 orang.

Ia mengingatkan bahwa ambisi masuk peringkat global akan sulit tercapai apabila model pengembangan universitas riset tidak menjadi prioritas utama.

Ketimpangan PTN dan PTS

Lebih lanjut, Didik menilai kebijakan negara turut menciptakan ketimpangan antara PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS). Saat ini terdapat sekitar 125 PTN yang menampung 3,9 juta mahasiswa. Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruang tumbuh PTS, termasuk yang dikelola organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Menurut dia, peran kampus swasta sebagai representasi masyarakat sipil justru terdesak, padahal selama ini PTS menyerap mayoritas mahasiswa nasional.

Usulan Reformasi

Untuk mengatasi persoalan struktural tersebut, Didik mengusulkan pembatasan jumlah mahasiswa program sarjana (S1) melalui penetapan batas nasional (student cap), khususnya bagi PTN unggulan, agar lebih selektif dan berorientasi mutu. Ia juga mendorong agar PTN memperkuat peran sebagai universitas riset dengan memperluas program magister, doktor, dan postdoktoral.

Selain itu, ia mengusulkan penguatan sistemik bagi PTS melalui insentif fiskal dan skema matching fund guna menopang angka partisipasi pendidikan tinggi. Reformasi insentif dosen juga dinilai perlu diarahkan pada publikasi ilmiah bereputasi dan paten, bukan semata jabatan struktural.

Di sisi lain, pemerintah didorong membangun klaster riset nasional yang fokus pada sektor strategis seperti energi, pangan, dan teknologi digital.

Didik menegaskan, tanpa koreksi kebijakan, pendidikan tinggi Indonesia berisiko kehilangan daya saing. PTN berpotensi menjadi institusi besar secara jumlah, tetapi tidak unggul secara kualitas, sementara banyak PTS terancam melemah dan ekosistem inovasi nasional kian tertinggal. rel/kstv

Pos terkait