BANJARMASIN — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas belanja daerah serta penyelesaian seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam rapat paripurna, DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Namun, capaian tersebut dinilai tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri.
Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan, Bang Dhin, menegaskan bahwa opini WTP merupakan indikator kualitas penyajian laporan keuangan, bukan tolok ukur keberhasilan seluruh program pembangunan.
“Opini WTP patut diapresiasi, tetapi harus dimaknai sebagai titik awal, bukan tujuan akhir. BPK masih menemukan sekitar sepuluh temuan pada aspek pendapatan, belanja, dan pengelolaan aset. Seluruh rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti secara tepat waktu dan tuntas agar tidak terus berulang,” ujarnya.
DPRD juga menyoroti realisasi APBD 2025. Pendapatan daerah tercatat mencapai sekitar Rp11,18 triliun, sedangkan realisasi belanja baru mencapai sekitar 82,76 persen. Kondisi tersebut menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp2,97 triliun.
Menurut Bang Dhin, besarnya SiLPA menunjukkan masih perlunya pembenahan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program agar anggaran yang telah dialokasikan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi pada lima sektor strategis. Di bidang pendidikan, pemerintah diminta mempercepat pembangunan dan perbaikan sarana-prasarana sekolah, menyelesaikan payung hukum pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru.
Pada sektor kesehatan, DPRD mendorong perbaikan tata kelola BLUD rumah sakit daerah tanpa mengurangi mutu pelayanan, pemerataan tenaga kesehatan dan ketersediaan obat-obatan, optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta percepatan penurunan angka stunting.
Sementara di bidang ketenagakerjaan, pemerintah diharapkan memperluas kesempatan kerja melalui pelatihan vokasi, revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK), dan penguatan sertifikasi kompetensi yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Di sektor ekonomi, DPRD menekankan pentingnya diversifikasi sumber pendapatan daerah, percepatan belanja modal yang produktif, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta hilirisasi komoditas unggulan daerah guna meningkatkan nilai tambah.
Adapun pada sektor sosial, DPRD meminta penyaluran hibah dan bantuan sosial dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pemerintah juga didorong memperkuat basis data penerima manfaat guna mendukung upaya penanggulangan kemiskinan.
“Kami ingin setiap rupiah APBD benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari tersedianya sekolah yang layak, layanan kesehatan yang merata, lapangan kerja yang semakin terbuka, ekonomi rakyat yang tumbuh, hingga bantuan sosial yang tepat sasaran. Aset daerah seperti Lapangan Golf Swargaloka juga harus dikelola secara profesional agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Bang Dhin.
DPRD menegaskan seluruh catatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus masukan konstruktif bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah juga diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.





