Breaking! Kabupaten Gambut Raya Selangkah Lagi Terwujud, DPRD Banjar Segera Bahas Pemekaran

BANJAR – Upaya pembentukan Kabupaten Gambut Raya sebagai calon daerah otonom baru (CDOB) hasil pemekaran dari Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terus berproses. Panitia pemekaran menyatakan kelengkapan dokumen administratif telah memasuki tahapan penyerahan berkas hasil musyawarah desa dan kini menunggu agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Banjar.

Kabupaten Gambut Raya dirancang memiliki luas wilayah sekitar 50.180 hektare yang mencakup enam kecamatan, yakni Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur. Wilayah tersebut meliputi 86 desa dan enam kelurahan atau total 92 desa/kelurahan.

Salah satu penggagas pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris, mengatakan surat permohonan pelaksanaan RDP telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banjar.

“Surat permohonan rapat dengar pendapat dengan DPRD Banjar sudah kami serahkan. Insya Allah pada Juli ini akan dijadwalkan. Kami berharap melalui RDP tersebut dapat segera terbit persetujuan DPRD dan rekomendasi Bupati Banjar,” ujar Aspihani dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Aspihani menjelaskan, persyaratan pembentukan daerah otonom baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur tiga kelompok persyaratan, yakni persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administratif, dan persyaratan kapasitas daerah.

Menurut dia, seluruh persyaratan kewilayahan telah terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi cakupan minimal lima kecamatan, kejelasan batas wilayah, usia minimal kabupaten induk selama tujuh tahun, usia minimal kecamatan lima tahun, serta ketentuan mengenai luas wilayah dan jumlah penduduk.

“Gambut Raya telah memenuhi seluruh persyaratan kewilayahan. Kami memiliki enam kecamatan dengan batas wilayah yang jelas dan seluruh ketentuan lainnya juga telah dipenuhi,” kata Aspihani.

Dosen tetap Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB) itu menambahkan, persyaratan administratif berupa keputusan musyawarah desa dari seluruh wilayah yang akan bergabung dalam Kabupaten Gambut Raya juga telah dipenuhi.

Tahapan berikutnya, kata dia, adalah memperoleh persetujuan bersama DPRD Kabupaten Banjar dan Bupati Banjar, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan.

“Kami mohon doa agar seluruh persyaratan administratif berikutnya dapat berjalan lancar sehingga proses pemekaran bisa terus berlanjut,” ujarnya.

Selain itu, Aspihani menyebut persyaratan kapasitas daerah juga dinilai telah memenuhi ketentuan. Penilaian tersebut mencakup potensi ekonomi, kependudukan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta kemampuan keuangan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Apabila seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan, panitia akan mengajukan pembentukan Kabupaten Gambut Raya kepada pemerintah pusat untuk diproses sebagai daerah persiapan sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom baru.

“Target kami, pada 2027 Gambut Raya sudah berstatus kabupaten persiapan. Selanjutnya, pada 2029 kami berharap daerah ini sudah dapat menyelenggarakan Pemilu secara mandiri sebagai kabupaten definitif,” kata Aspihani. rel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *