Kabid Lalu Lintas dan Jalan, Adi Royan Pratama,
menjelaskan bahwa selama ini aktivitas yang dianggap sebagai CFD di sekitar Lapangan Murjani belum memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, Pemko Banjarbaru menetapkan regulasi resmi sebagai landasan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Perwali ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Car Free Day di Banjarbaru, sehingga kegiatan yang dilaksanakan nantinya lebih tertata dan terarah,” ujarnya, Banjarbaru, Rabu (1/4/2026).
Pelaksanaan CFD akan dipusatkan di Jalan Panglima Batur sepanjang 1,7 kilometer, dimulai dari depan PLN UID Kalimantan Selatan hingga kawasan Twincom Banjarbaru. Kegiatan ini akan berlangsung setiap minggu, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WITA.
Meskipun demikian, sejumlah titik tetap dibuka untuk akses penyeberangan masyarakat, seperti di Jalan Pangeran Suriansyah dan kawasan traffic light Samsat.
Dishub Banjarbaru juga telah menggelar rapat Forum Lalu Lintas bersama sejumlah instansi terkait, seperti Satlantas Polres Banjarbaru, Dinas Pariwisata, dan stakeholder lainnya guna memastikan kesiapan pelaksanaan.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan aktivitas wisata dan ekonomi masyarakat, khususnya di kawasan Jalan Panglima Batur.
“Kami berharap Car Free Day ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk berolahraga, rekreasi, sekaligus mendorong geliat wisata kota,” ucapnya.





