Pemprov Kalsel Berikan Insentif Pajak Kendaraan, Diskon hingga 50 Persen

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program insentif fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus hingga 30 November 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk stimulus pemerintah sekaligus upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” ujar Subhan, Kamis (13/8/2026).

Salah satu kemudahan yang diberikan adalah pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran selama masa program berlangsung.

Selain penghapusan denda, Pemprov Kalsel juga memberikan potongan terhadap pokok PKB tahun berjalan. Kendaraan roda empat memperoleh diskon sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan potongan sebesar 20 persen.

“Untuk kendaraan roda empat diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.

Insentif yang cukup besar juga diberikan bagi pemilik kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang hendak melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.

Melalui program tersebut, PKB kendaraan yang dimutasi masuk dari luar daerah mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua. Sementara untuk BBNKB diberikan pembebasan sesuai ketentuan program.

“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” katanya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama kendaraan, Pemprov Kalsel juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

Subhan mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa pemberlakuannya berakhir. Selain meringankan beban pembayaran pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 30 November 2026,” imbaunya.

Program insentif fiskal tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Kalsel berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *